Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset tanah memiliki kepastian hukum.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pengamanan aset negara dan daerah. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat mendukung pembangunan di Kepulauan Mentawai,” tutur Andri Cristyanto.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas.
Dengan diterimanya tujuh sertipikat tanah aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat semakin optimal dalam mengelola aset daerah, sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan publik, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Mentawai.
