NMM. Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti rapat Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2025 yang diadakan secara daring, pada Selasa, (4/2/2025).
Pembahasan ini juga Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai memaparkan beberapa Program dan Kegiatan yang ada dilaksanakan pada Anggan Tahun 2025.
Pertama yaitu Dokumen persetujuan substansi RDTR Kabupaten/Kota dengan volume semula 127, persen blokir 63 persen, terblokir 80, excecise volume menjadi 47, satuanya persub RDTR, selanjutnya Peta Bidang Tanah PTSL, volume semula 2.507.905, persen blokir 80,00%, terblokir 2.006.324, excercise volume menjadi 501.581, satuan Hektar.
Kemudian, Sertipikat Hak Atas Tanah PTSL, dll, volume semula 3.049.950, persen blokir 72,00%, terblokir 2.195.964, excercise volume menjadi 853.988, satuan Bidang, selanjutnya Data Tanah Ulayat, volume semula 10.000, persen blokir 75,00%, terblokir 7.500, excercise volume menjadi 2.500, satuan Hektar.
