NMM | MENTAWAI – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Pembahasan Validasi Buku Tanah dan Surat Ukur pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas data pertanahan serta memastikan kesesuaian dan keakuratan data yuridis maupun data fisik dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan.
Rapat dilaksanakan sebagai forum pembahasan dan verifikasi terhadap data Buku Tanah dan Surat Ukur yang terdapat pada arsip dan sistem administrasi pertanahan. Validasi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam Buku Tanah dan Surat Ukur telah sesuai, baik dari aspek identitas pemegang hak, jenis dan nomor hak, letak serta luas bidang tanah, maupun data teknis lainnya yang berkaitan dengan bidang tanah.
Dalam pelaksanaan rapat, dilakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap berbagai data pertanahan dengan membandingkan antara dokumen fisik, data administrasi, serta data yang tersedia dalam sistem. Proses tersebut dilakukan secara teliti untuk mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian, kekurangan data, perbedaan informasi, maupun dokumen yang masih memerlukan penelusuran dan pemutakhiran lebih lanjut.
Pembahasan juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antarpetugas terkait mekanisme validasi, sehingga proses pemeriksaan data dapat dilaksanakan secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang diperoleh selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan dan pemutakhiran data pertanahan.