NMM | SIKAKAP – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran dalam rangka Penataan Batas permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlokasi di Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Jumat, (20/2025).
Pengukuran ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Agus Purwanto Atmojo, S.Tr, bersama tim teknis dari seksi survei dan pemetaan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, yang juga didampingi oleh jajaran staf dari seksi terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset milik negara, dalam hal ini aset PLN. Pengukuran dilakukan secara teknis di lapangan untuk memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang dimiliki oleh PLN.
Menurut Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Agus Purwanto Atmojo, pengukuran ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data spasial berdasarkan update data terbaru di lapangan. “Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan pihak PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Igusnaidy, A.Ptnh, menambahkan bahwa percepatan pengukuran dan sertifikasi aset PLN merupakan program prioritas pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan mendukung pengembangan sistem kelistrikan yang handal, khususnya di wilayah kepulauan.