Kantah Mentawai Laksanakan Penandatangan Adendum Perjanjian Kerja PPPK

NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai yang ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat, 06 Maret 2026, bertempat di Teras Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M., serta didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Okto Namara, S.E., M.M.. Penandatanganan adendum perjanjian kerja tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan penyesuaian perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.


 

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pegawai PPPK dengan instansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.

Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kerja sama tim dalam mendukung berbagai program strategis pertanahan, termasuk percepatan pelayanan pertanahan dan pelaksanaan program-program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Share :