Suasana penyuluhan berlangsung santai dan interaktif. Masyarakat Desa Malakopak tampak antusias mengikuti kegiatan, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan seputar pendaftaran tanah dan legalitas kepemilikan lahan. Petugas dari Kantor Pertanahan Kepulauan Mentawai pun dengan terbuka memberikan penjelasan agar mudah dipahami oleh warga.
Dengan adanya penyuluhan PTSL 2026 ini, diharapkan masyarakat Desa Malakopak semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanahnya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kepulauan Mentawai.
