Masyarakat Desa Malakopa turut memberikan dukungan dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Warga mendampingi petugas di lapangan untuk menunjukkan batas-batas tanah serta memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses delinasi. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berkomitmen untuk menyukseskan Program PTSL Tahun 2026 dengan memberikan pelayanan yang maksimal hingga ke daerah terpencil dan kepulauan. Melalui kegiatan delinasi ini, diharapkan tercipta data pertanahan yang lengkap, valid, dan terpercaya sehingga mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
