Melalui partisipasi dalam rapat kerja ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan dukungan terhadap upaya penyelesaian konflik agraria yang berkelanjutan, sekaligus berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Kantor Pertanahan juga menjadi wujud keseriusan dalam memperkuat peran pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, hasil rapat kerja Pansus Penyelesaian Konflik Agraria bersama Komisi V DPR RI ini dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan langkah konkret guna meminimalisasi konflik agraria di daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
