Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyampaikan berbagai poin penting yang menjadi pedoman dalam kegiatan penataan akses, mulai dari strategi pemberdayaan masyarakat penerima manfaat reforma agraria, penguatan kelembagaan, hingga upaya peningkatan akses terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan program reforma agraria berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam mendukung program reforma agraria, khususnya dalam aspek penataan akses, sehingga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik di tahun 2026.
