Teddi menyebutkan bahwa anggaran yang ada digunakan harus sesuai dengan jalurnya masing-masing sehingga tidak ada kesalahan ataupun pemborosan anggaran tahun ini (red).
Penggunaan anggaran menurut Teddi harus sesuai aturan seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, atau sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan yang mangacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2025.
(Kantah Mentawai/NMM)
