Kantah Mentawai Ikuti HANTARU Tahun 2026

Peringatan HANTARU Tahun 2026 juga bertepatan dengan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan agraria di Indonesia.

Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung transformasi di bidang pertanahan dan tata ruang agar semakin memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Share :