Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Mengubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat memeriksa syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa memeriksa kondisi yang diperlukan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.


 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat mengunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/YZ)

Share :