“Korupsi bukan hanya soal materi, tapi juga menyangkut penyalahgunaan wewenang, ketidakterbukaan, dan perilaku tidak profesional dalam pelayanan. Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar Andri Cristyanto.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah refleksi dan penguatan komitmen bersama agar seluruh insan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai senantiasa menjunjung tinggi etika, integritas, serta bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
