NMM | MENTAWAI – Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H, melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan 1 Pejabat Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda, Senin (5/1/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan guna meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam sambutannya, Bupati Rinto Wardana menyampaikan bahwa pelantikan dan rotasi jabatan merupakan sebuah berkah dan amanah. Menurutnya, tidak ada pejabat yang “dibuang” dalam proses rotasi, melainkan penempatan aparatur sesuai dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing.
Bupati menegaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit, tanpa dipengaruhi kepentingan politik. “Siapa yang memiliki kemampuan, dialah yang ditempatkan pada posisi tersebut. Pelantikan ini murni merit sistem dan bukan karena faktor kepentingan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa jabatan yang diemban para pejabat paling lama lima tahun, namun akan dilakukan evaluasi maksimal dua tahun. Apabila target kinerja tidak tercapai, maka akan dilakukan rotasi kembali sesuai hasil evaluasi.
