Lokasi 38 Kantor Pertanahan yang telah mengimplementasikan Layanan Pengukuran Terjadwal antara lain Kantor Pertanahan di area Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat. Ke depannya, Dirjen SPPR akan menyiapkan target terkait implementasi layanan tersebut melalui roadmap Layanan Pengukuran Terjadwal 2026.
“Pada Mei 2026 seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa dapat menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal ini. Pada bulan Juni 2026 baru seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia,” jelas Virgo Eresta Jaya.
Rapim yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran. Dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memaparkan terkait target kerja masing-masing direktorat jenderal. (AR/YZ)
