NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis, (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama antara kedua instansi, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, penataan administrasi, serta pengelolaan dan legalisasi aset milik pemerintah daerah.