Bupati Mentawai Lantik Pj. Kepala Desa di Kecamatan Siberut Barat Daya, Ini Harapannya

NMM | MENTAWAI – Bupati Kepulauan Mentawai Dr. Rinto Wardana, melantik dan mengambil sumpah/janji dua Penjabat (Pj.) Kepala Desa di Kecamatan Siberut Barat Daya, Rabu (19/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, serta roda pembangunan di tingkat desa dapat terus dilaksanakan.

Dua pejabat yang dilantik yakni Rafael sebagai Pj. Kepala Desa Sagulubbeg dan Endangan Marcelinus sebagai Pj. Kepala Desa Pasakiat Taileleu. Pengangkatan keduanya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.3.2-383 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026.

Dalam arahannya, Bupati Rinto Wardana mengingatkan bahwa jabatan Pj. Kepala Desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rinto meminta kedua Pj. Kepala Desa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

Mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga seluruh elemen masyarakat harus dirangkul untuk menciptakan pemerintahan desa yang harmonis dan kondusif.

“Jabatan ini merupakan amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga integritas dan bangun komunikasi yang baik dengan seluruh masyarakat,” pesannya.

Menurutnya, kemampuan membangun komunikasi menjadi salah satu kunci penting bagi seorang kepala desa maupun penjabat kepala desa. Pemerintahan yang berjalan baik tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan pemimpin dalam mendengar, memahami dan merespons kebutuhan masyarakat.

Hal lain yang menjadi perhatian khusus Rinto Wardana adalah pengelolaan anggaran desa. Ia meminta para Pj. Kepala Desa tidak gegabah dalam menggunakan anggaran dan memastikan setiap program maupun kegiatan dilaksanakan berdasarkan perencanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan desa, kata Bupati, harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Anggaran desa harus dikelola dengan baik, transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesalahan dalam penggunaannya. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Share :