NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Okto Namara, S.E., M.M., beserta jajaran, mengikuti Rapat Asistensi Pembuatan Bukti Potong Pajak Tahun 2026 melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diselenggarakan secara daring pada 17 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan pengelola keuangan dan perpajakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, khususnya terkait pembuatan bukti potong pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara penginputan data, penerbitan bukti potong, serta penyelesaian berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam penggunaan sistem.
