NMM | Tuapejat – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tuapejat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan penetapan patok batas lokasi sebagai tahapan awal sebelum dimulainya pekerjaan land clearing. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kepastian hukum dan kejelasan batas atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Penetapan patok batas lokasi ini merupakan langkah krusial guna menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa proses pembangunan TPST Tuapejat dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran, verifikasi data fisik dan yuridis, serta pemasangan tanda batas pada titik-titik yang telah ditentukan.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, perangkat desa setempat, serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan transparansi dan kesepahaman bersama terhadap batas-batas lahan yang telah ditetapkan.
