Dengan dilaksanakannya penetapan patok batas ini, diharapkan seluruh tahapan selanjutnya, khususnya pekerjaan land clearing hingga pembangunan TPST Tuapejat, dapat berjalan dengan optimal. Kehadiran TPST ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan di wilayah Tuapejat, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai senantiasa berkomitmen untuk mendukung setiap program pembangunan daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
