NMM | PADANG – Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan serta mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat tindak lanjut penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan, pada Kamis, 08 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turut berpartisipasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M. Kehadiran pimpinan secara langsung mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung upaya penyelesaian permasalahan bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi data, serta pembahasan langkah-langkah strategis dalam penanganan bidang-bidang tanah yang secara administrasi dan spasial terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Permasalahan tersebut memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi, mengingat pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum pertanahan dan perlindungan kawasan hutan.
