Kantah Mentawai Serahkan Sertipikat Tanah Keuskupan Padang

NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalisasi aset-aset keagamaan di daerah, dengan menyerahkan sertipikat hak atas tanah gereja atas nama Keuskupan Padang. Penyerahan sertipikat bertempat di di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Selasa, (5/8).

Sertipikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M., didampingi oleh jajaran struktural dan staf Kantah Mentawai, kepada perwakilan dari Keuskupan Padang.

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan dalam mendukung Program Sertipikasi Rumah Ibadah, yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah-tanah tempat ibadah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Mentawai.


 

Dalam sambutannya, Bapak Andri Cristyanto menyampaikan bahwa legalisasi tanah rumah ibadah merupakan langkah penting dalam menciptakan rasa aman dan kejelasan hukum bagi lembaga keagamaan serta jemaat dalam menjalankan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan.

Share :