Kantah Mentawai Serahkan Sertipikat Tanah Keuskupan Padang

“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah, termasuk untuk kepentingan keagamaan. Kami berharap, dengan kepastian hukum ini, pihak gereja dapat lebih tenang dan fokus dalam pelayanan umat serta pengembangan fasilitas ibadah,” ujar Andri.

Lebih lanjut, beliau juga mengapresiasi kerja sama aktif dari pihak Keuskupan Padang dalam melengkapi dokumen dan mengikuti proses legalisasi dengan tertib.

Pihak Keuskupan Padang yang menerima langsung sertipikat tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan serta perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Mereka menyatakan bahwa sertipikat ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap eksistensi rumah ibadah.


 

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi awal dari proses percepatan legalisasi aset-aset keagamaan lainnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, aman, dan berkelanjutan

Share :