NMM | Bukittinggi – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan silaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, dalam kunjungannya ke Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025). Pada pertemuan tersebut, beliau menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy Dermawan dalam Berbagainya.
Wamen Ossy menjelaskan, pengakuan atas tanah ulayat merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan adat yang telah lama mengakar. Sertipikasi tanah ulayat diyakini dapat menjadi dasar bagi pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis nagari.
