Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Bagi Reinne Febriana Koraag, sertipikasi tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan. Ia menilai, kemudahan yang diberikan melalui program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat dari target 101.465 bidang tanah rumah ibadah, sebanyak 57.032 bidang atau 56% telah bersertipikat. Adapun 44.433 bidang atau 44% masih belum bersertipikat. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan.

Program sertipikasi ini terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas. Reinne Febriana Koraag pun mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag. (GE/YZ)

Share :