Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Suku Boti dipilih menjadi salah satu target kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat karena dipandang masih hidup, tetap eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (AR/RZ/JR)
