Menurut Menteri Nusron, salah satu kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf adalah belum adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir sebagai dasar penerbitan sertipikat oleh BPN. Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik dari Kemenag, BWI, maupun organisasi masyarakat keagamaan.
“Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” pungkas Menteri Nusron.
Langkah ini diharapkan jadi awal gerakan bersama dalam mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati beserta jajaran. (LS/YZ)
