Pengelolaan aset keagamaan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Menteri Nusron menyoroti masih banyaknya proses yang berhenti tanpa ada tindak lanjut nyata dari organisasi yang mengajukan. “Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan. Sertipikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz beserta jajaran. (GE/JM/YZ)
