Sekda Mentawai Sidak Disiplin ASN Pasca-Lebaran, Absen Online Diperketat

Pegawai yang melaksanakan tugas luar wajib memiliki bukti administrasi berupa surat tugas dari pimpinan OPD masing-masing. Kehadiran dalam sistem absen online (ABON) hanya akan divalidasi apabila disertai dokumen tersebut.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.

Secara umum, Martinus menilai tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pasca-Lebaran sudah cukup baik dan profesional. Meskipun masih terdapat sebagian kecil pegawai yang dalam perjalanan kembali ke Mentawai akibat kendala transportasi, mayoritas ASN telah kembali menjalankan tugasnya.


 

“Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Bagi yang bertugas di luar, silakan, asalkan surat tugasnya jelas. Bagi yang sengaja tidak hadir tanpa keterangan, sistem absen online (ABON) ini akan langsung mencatatnya sebagai bahan evaluasi kinerja,” pungkasnya. (yy,bm,bs)

Share :