Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Martinus D. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Padang beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan sidang di Mentawai memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan apabila mengurus perkara perceraian di Kota Padang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Padang yang telah menghadirkan layanan persidangan langsung di Mentawai. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat karena tidak lagi harus menyeberang ke Padang dengan biaya yang cukup besar. Kami berharap kehadiran Pengadilan Agama di Mentawai nantinya semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah secara resmi membuka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Padang Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mendukung upaya peningkatan akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berkeadilan. (yy,dedi)
