Korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas kejadian tersebut. Saksi-saksi yang memberikan keterangan adalah H.A.R (17) dan lain-lain.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., mengapresiasi upaya Polsek Siberut dalam menangkap pelaku dan mengembalikan barang bukti. “Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan barang miliknya,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai siap merespons aduan dan laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani aduan dan laporan masyarakat,” ujarnya. (Str)
