Polres Mentawai Laksanakan Upacara Pemberhentian Tiga Personel yang Telah Melanggar Kode Etik

Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah pembinaan telah dilakukan sebelumnya agar personel terkait bisa berubah menjadi lebih baik, hingga akhirnya dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini ditinjau dari beberapa asas penting, seperti Asas Kepastian Hukum yaitu memberikan status hukum yang jelas bagi personel yang melakukan pelanggaran, asas Kemanfaatan meliputi Pertimbangan mengenai seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri terhadap penjatuhan hukuman PTDH tersebut dan Asas Keadilan adalah memberikan reward kepada personel berprestasi dan punishment kepada yang terbukti melanggar.


 

Rory berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang. Beliau mengajak seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran, serta menjadikan peristiwa ini sebagai sarana introspeksi diri agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Redaksi

Share :