Hari pertama, Evan Rahmaini dan stafnya hanya mampu memetakan kondisi. Tidak ada pekerjaan teknis yang bisa dilakukan. Hari kedua, barulah strategi disusun, dokumen mana yang harus dikeluarkan lebih dulu, bagaimana alur pemindahan, dan ke mana dokumen tersebut akan dibawa.
Melihat kondisi hampir di seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada bangunan layak untuk dijadikan lokasi penyelamatan arsip. Bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Evan Rahmaini memutuskan mengevakuasi arsip ke wilayah terdekat yang dampaknya tidak separah Aceh Tamiang, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. Di lokasi itulah restorasi arsip pertanahan dilakukan.
Dengan dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), proses restorasi arsip pertanahan sudah mulai berjalan. Ada sekitar 30 Taruna/i STPN yang terjun langsung ke lapangan melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, yakni sekitar 10% atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga hari ini. Selanjutnya, arsip tersebut akan difokuskan oleh para Taruna/i STPN yang saat ini sedang melaksanakan KKNP-PTLP dalam rangka restorasi arsip pascabencana di Kabupaten Langkat,” tutur Arinaldi.
Di tengah keterbatasan fisik dan akses yang terputus, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang berusaha merestorasi arsip negara sekaligus kepercayaan masyarakat. Pelayanan perlahan kembali berjalan. Meski harus sementara pindah lokasi pelayanan, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang bertekad untuk terus memulihkan dan memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat. (SG/YZ)
