Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial. “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.


 

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara. “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (LS/RZ)

Share :