Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut mengatur kerangka penyelenggaraan instrumen NEK secara nasional.
Di sektor kehutanan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, yang mulai berlaku pada April 2026.
Karena itu, menurut Yonathan, sudah waktunya Pemkab Mentawai mulai menyiapkan roadmap atau peta jalan Nilai Ekonomi Karbon Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Peta jalan tersebut dapat dimulai melalui pemetaan kawasan yang potensial, penghitungan stok dan potensi karbon, identifikasi kawasan eks-konsesi, perhutanan sosial, hutan adat dan mangrove, hingga mempersiapkan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi.
Dalam catatan pembahasan RDPU, salah satu peluang yang turut diidentifikasi adalah sekitar 145.480 hektare areal eks-konsesi di Kepulauan Mentawai, yang dinilai perlu dikaji lebih jauh untuk pemulihan ekosistem, perhutanan sosial, hutan adat serta kemungkinan pengembangan skema Nilai Ekonomi Karbon.
Yonathan mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan berarti menjual hutan dan juga bukan sumber pendapatan instan.
“Jangan dibayangkan hari ini kita punya hutan, besok langsung menghasilkan uang dari karbon. Ada proses panjang, mulai dari kepastian kawasan, baseline, validasi, verifikasi, registrasi sampai memastikan siapa yang memperoleh manfaat. Justru karena prosesnya panjang, persiapannya harus dimulai dari sekarang,” katanya.
Ia juga menekankan agar masyarakat adat Mentawai ditempatkan sebagai bagian penting dalam skema tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan nilai ekonomi karbon harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat pemilik ruang hidup, termasuk masyarakat hukum adat dan uma, bukan sekadar membuka ruang bagi pengembang proyek karbon.
“Kalau suatu saat Mentawai masuk dalam perdagangan karbon, masyarakat Mentawai harus menjadi penerima manfaat. Hutannya tetap terjaga, hak masyarakat adat terlindungi, dan pada saat yang sama ada sumber ekonomi baru bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Yonathan.
Ia menegaskan bahwa carbon trading tidak dimaksudkan menggantikan pembangunan infrastruktur dasar. Jalan, listrik, internet, air bersih, sekolah dan layanan kesehatan tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurut Yonathan, yang perlu dibangun adalah cara pandang baru bahwa pembangunan dan pelestarian hutan tidak harus saling meniadakan.
“Kita tetap memperjuangkan pembangunan. Tetapi jika ada kawasan yang memang tidak bisa dilepas, jangan kemudian dianggap tidak memiliki nilai. Bisa jadi justru di situlah aset masa depan Mentawai berada. Karena itu saya berharap Pemkab benar-benar mulai mempelajari dan mempersiapkan Nilai Ekonomi Karbon secara serius,” tutupnya. (*)