Menurut Yuniar Hikmat Ginanjar, kehadiran layanan terbatas selama masa libur ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa libur nasional. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Menurutnya, kelengkapan dokumen akan membuat proses layanan berjalan lebih cepat dan tertib.
Adapun kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (DR/YZ)
