Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait fasilitas bantuan hukum yang tersedia di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta prosedur dan mekanisme yang tepat dalam pemberian maupun permohonan pendapat atau keterangan ahli. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi panduan dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh demi mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
