Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berkomitmen mendukung pengelolaan aset pemerintah yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum demi menunjang pembangunan daerah.