Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai strategi dan langkah teknis terkait pelaksanaan pemutakhiran LBS Parsial Tahun 2026, termasuk evaluasi progres kegiatan, kendala di lapangan, serta optimalisasi pengelolaan data guna mendukung kebijakan penataan agraria yang berkelanjutan.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, tertib administrasi, dan berbasis data yang akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat semakin meningkatkan koordinasi, profesionalisme, dan kualitas pelaksanaan penataan agraria demi mendukung pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat.
