Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan menjadi acuan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja di tahun 2026. “Melalui penetapan pagu alokasi anggaran ini, diharapkan seluruh kegiatan pertanahan dapat berjalan lebih terarah dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian RKA dan penetapan pagu anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik, penataan aset, serta pembangunan tata ruang yang berkelanjutan.
