Selama kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai fitur-fitur utama dalam Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah, tata cara input data, mekanisme verifikasi, hingga prosedur penerbitan sertipikat elektronik. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan tim pengembang aplikasi dan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat segera mengimplementasikan sistem aplikasi tersebut dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.
Melalui sosialisasi ini pula, diharapkan seluruh jajaran pertanahan di daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, semakin siap dalam menghadapi tantangan dan perubahan sistem pelayanan, khususnya dalam mendukung penerbitan sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan di berbagai daerah.
