Selain mendukung kemudahan berusaha, kebijakan tata ruang juga berperan dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mengamanatkan penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipenuhi maksimal pada 2029.
“Memasuki minggu ketiga bulan Oktober atau tepatnya hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93% dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus Windayana.
Dirjen Tata Ruang menekankan, capaian dalam sektor tata ruang tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional. Penetapan LP2B tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlangsungan produksi pangan. (LS/KR)