Kantah Mentawai Lakukan Koordinasi Bersama Kejari Kepulauan Mentawai

NMM | MENTAWAI – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga serta mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin, (02/11/ 2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Candra Mai Putra, S.E., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Aridal Nova Daltim, S.H., M.H., beserta jajaran. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mendukung percepatan proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pembahasan dalam kegiatan koordinasi ini berfokus pada pentingnya kepastian hukum terhadap tanah wakaf, penyelarasan administrasi dan kelengkapan dokumen, serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan, diharapkan berbagai kendala dalam proses sertipikasi dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :