NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis, (22/10/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan integrasi pelayanan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Melalui layanan PERINTIS, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.