Jakarta – Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan. Nomor pada sertipikat analog dan Seripikat Elektronik memiliki perbedaan jumlah.
Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Nomor tersebut bisa ditemukan di bagian pojok kanan bawah pada halaman depan sertipikat tanah.
Setelah sistem penomoran diperbarui, kedua identitas yang tadinya digunakan dalam sertipikat analog disederhanakan menjadi identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, masyarakat akan menemukan Nomor Identifikasi Bidang elektronik yang terdiri atas 14 digit sebagai identitas bidang tanah.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,“ jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (08/09/2026).