NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Model Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Sandi Agung Nugraha, S.H., M.H., bersama Koordinator Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Ibu Yunita Rusnelli, S.SiT, pada Rabu, (13/8/2025).
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada aspek pemberian akses kepada masyarakat penerima manfaat. Reforma agraria tidak hanya berhenti pada tahap legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pemberian akses yang memadai agar tanah yang dimiliki benar-benar dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi pemiliknya.
Dalam sambutannya, Bapak Sandi Agung Nugraha menekankan pentingnya penyusunan model kegiatan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. “Kegiatan penanganan akses reforma agraria harus mampu membuka peluang usaha, meningkatkan produktivitas, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
