Kantah Mentawai Laksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Permohonan Pengeluaran Tanah

NMM | TUAPEIJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar yang diajukan oleh PT Pasoka Sumber Karya. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 Juli 2025 di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Rabu, (30/7/2025).

Pemantauan dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Bapak Sarjono, S.SiT., M.H., selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Ibu Elsa Afserdalis Mulfani, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama dengan tim teknis yang terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan menilai kelayakan permohonan pengeluaran tanah milik PT Pasoka Sumber Karya yang saat ini tercatat dalam Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap legalitas dan status tanah guna menghindari potensi sengketa pertanahan di wilayah Kepulauan Mentawai.


 

Dalam pelaksanaan pemantauan, tim melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, serta pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah.

Share :