NESTS MEDIA MENTAWAI | Tuapeijat- Tim pemenangan atau relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nomor urut 01, Rijel – Yosep (Ri-Yo) menemukan adanya beberapa indikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 yang tidak Jujur, adil dan transparan.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Paslon No. 01 Ri-Yo, Yonathan Tahir Sirait mengatakan bahwa Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu pihaknya menemukan beberapa hal yang dianggap bahwa Pilkada tidak berjalan sesuai dengan norma aturan yang berlaku dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami, Tim Pemenangan Rijel – Yosep, berkomitmen untuk menjaga integritas demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Proses ini adalah tanggung jawab bersama, yang harus diawasi dengan ketat hingga selesai. Kami menegaskan bahwa ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi”, ungkap Yonathan saat ditemui awak Media pada Kamis, (28/11/2024) di DPC PDI Km. 9 Sipora Utara.
Pihaknya menyampaikan ada beberapa pelanggaran yang dianggap bahwa tidak sesuai dengan apa yang di atur oleh PKPU. Terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan menurut Yonathan bias mempengaruhi proses berjalannya Pilkada yang jujur, adil dan transparan.
“Dalam proses pemilukada ini, kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mencederai demokrasi yaitu, Pelanggaran Administrasi, manipulasi Suara. Kami menemukan indikasi manipulasi suara, di antaranya surat suara yang dicoblos oleh pihak yang tidak berhak. Contoh kasus adalah mahasiswa yang secara fisik berada di Kota Padang, tetapi terdaftar mencoblos di Mentawai pada hari pemungutan suara”, ujarnya.
Selain itu pelibatan Pemilih Tidak Sah, dengan adanya pemilih tanpa identitas resmi, hanya dengan surat undangan, atau yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap memberikan suara, kemudian penghalangan Hak Pilih, dengan informasi terkait beberapa warga dilaporkan terhalang menggunakan hak pilih mereka akibat adanya tekanan, tawaran, atau ajakan untuk tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk memperkuat pelanggaran – pelanggaran tersebut pihak team dari No. 01 mendapat bukti dan fakta pendukung berupa foto dan video yang kata nya sudah diserahkan ke pihak berwenang seperti Bawaslu dan KPU Kepulauan Mentawai untuk melakukan tindak lanjut.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran ini dan akan segera menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, yaitu KPU dan Bawaslu. Kami percaya bahwa lembaga-lembaga ini kredibel serta kami yakin mampu menindaklanjuti temuan ini dengan cepat dan profesional”, lanjut Yonathan.
Iswanto atau yang akrab di panggil Pak Lek saat mendampingi Yonathan menyamnpaikan tindakan tegas atas pelanggaran – pelanggaran yang terjadi, sehingga Pilkada di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi Pilkada yang Jurdil dan transparan.
“Kami menyerukan kepada KPU dan Bawaslu untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Proses pemilu harus tetap dalam koridor hukum dan prinsip keadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga selesai”, ujarnya.
Pak Lek berharap tindakan – tindakan seperti ini akan banyak merugikan Paslon baik itu, No. 01, 02 maupun 03, sehingga kedepan Pemililukada Kabupaten Kepulauan Mentawai bias berjalan dengan baik tanpa merugikan siapapun termasuk masyarakat.
Untuk harapan dari tim Pemenangan No. 01 menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan bahwa hasil Pilkada benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat Mentawai. (Str)