NESTS MEDIA | Tuapeijat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapkan sebanyak 66.747 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 Kecamatan terkait daftar pemilih tetap pemilihan serentak Nasional tahun 2024 Kabupaten KepulauanMentawai, Kamis (19/9.2024) di aula Hotel Bujai Mentawai Gryia, Km. 7, Sipora Utara.
Sebelumnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari hasil rekapitulasi PPK sebanyak 66.099 atau ada penambahan. Sedangkan pada Pileg, Presiden dan Wakil Presiden 14 Februari 2024, DPT Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu 66.129 DPT.
Berikut rangkuman dilapangan oleh PPK dari 10 Kecamatan, Pagai Utara jumlah DPT 4.481, Sipora Selatan jumlah DPT 7.841 Siberut Selatan 7.387, Kecamatan Siberut Utara jumlah DPT 6.739, Siberut Barat 5.548.
Sementara di Kecamatan Siberut Barat Daya, jumlah DPT 5.300, Siberut Tengah jumlah DPT 5.194. Di Kecamatan Sipora Utara jumlah DPT 9.046, dan Kecamatan Sikakap jumlah DPT 7.875 dan terakhir Kecamatan Pagai Selatan DPT 7.336.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mentawai, Suryandika mengatakan setiap Kecamatan ada pengurangan dan ada penambahan, menurutnya itu wajar dikarenakan ada masyarakat yang sudah pindah domisili.
“Setiap Kecamatan itu ada yang berkurang ataupun bertambah, nah itu dikarenakan masyarakat kita ada yang pindah domisili, dan bahkan ada yang meninggal dunia, jadi ada yang keluar ada juga yang masuk jadi ada perubahan di masing-masing Kecamatan”, katanya. (Str)