NESTS MEDIA I Tuapeijat – – Pesta Demokrasi akan memasuki masa kampanye Calon Anggota Legislatif maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada masa kampanye ini Masyarakat di berikan kebebasan untuk memberikan dukungan kepada Calon Anggota Legislatif maupun kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Namun tidak demikian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Arsenius mengatakan sudah ada ketentuan terkait keterlibatan ASN dalam berkampanye dan harus menjaga netralitas.
“Terkait keterlibatan ASN sudah ada ketentuannya, jangankan mengomentari, memfoto ataupun ngelike itukan tidak boleh”, katanya kepada wartawan Nests Media, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa ASN yang terlibat langsung, baik menjadi anggota Partai maupun mendaftar menjadi legislatif atau eksekutif akan diberi sanksi berat dengan cara pemecatan dengan tidak hormat, “Kita sudah keluarkan surat edaran bahwa ASN itu harus netral bukan hanya sekedar kampanye tetapi ikut menjadi anggota partai itu sudah langsung di sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat”, ujarnya.
Arsenius menghimbau agar ASN harus menjadi penyeimbang yang memberikan kontribusi yang baik terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi, tidak berpihak kepada satu kandidat karena ASN adalah orang yang di tempatkan mengerjakan satu pekerjaan pelayanan Masyarakat yang melayani Masyarakat untuk mencapai apa yang di inginkan Masyarakat.
“Kalau dia berpihak satu sama lain mengakibatkan perpecahan pelayanan. Kita berharap dengan adanya Pesta Demokrasi semua kita layani tanpa berpihak atau melihat suku atau partai. Kita sudah ada koordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Masyarakat pun bisa melihat siapa ASN yang terlibat pasti akan ketahuan”, Tutupnya (Rhl)
Editor : Silvester. S